Heboh Ibu Hamil Dapat Obat Kedaluwarsa di Puskesmas, Ini Kata Kemenkes
- U-Report
VIVA – Beberapa waktu lalu ramai kasus pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra. Engko Sosialine Magdaline mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan terus berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta untuk evaluasi.
Pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, perlu evaluasi secara mendalam. Dirjen Engko menambahkan Kemenkes sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016. Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta karena Puskesmas Kamal Muara ada di wilayahnya.
“Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, Senin 2 September 2019.
Semua SOP sudah dimiliki setiap Puskesmas. Namun, perlu monitoring dan evaluasi apakah SOP itu sudah benar-benar diterapkan karena ini persoalan kualitas dalam pelayanan.
Baca juga: Tidur Telanjang Bisa Turunkan Berat Badan Lho
Dalam SOP kefarmasian, Dirjen Engko mengatakan ada istilah first expired first out. Artinya, obat yang kedaluwarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah kedaluwarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.
Dirjen Engko mengharapkan ke depannya seluruh Puskesmas dalam melakukan pelayanan kefarmasian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus tersebut. Dinkes DKI Jakarta, lanjut Dirjen Engko, mereka melakukan evalusi tidak hanya di Puskesmas Kamal Muara, namun dilakukan di semua Puskesmas di wilayah DKI Jakarta.
“Ini langkah baik, artinya perbaikan dilakukan terus menerus dan saya apresiasi pada Dinkes Provinsi DKI Jakarta semua Puskesmas di wilayahnya di-monitoring dan dievaluasi lagi apakah pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian sudah dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016,” katanya.