Dokter Sebut Kebiri Kimia Picu Penyakit Metabolik

Ilustrasi Suntik
Sumber :
  • Unsplash/fotografierende

VIVA – Predator seks dari Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia usai terbukti memperkosa sembilan anak. Kebiri kimia tersebut dimaksudkan agar pelaku jera dan tak lagi mengulangi perbuatannya.

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

Meski begitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan putusan tersebut lantaran hukuman itu dianggap tak menjamin hasrat dan potensi pelaku untuk mengulangi perbuatannya bakal hilang. Tak hanya itu, efek samping yang timbul juga patut diperhitungkan.

"Orang yang hormon testosteron rendah terancam penyakit metabolik. Penyakit metbolik hadir karena hormon turun dengan efek samping termasuk keropos, bad mood, kulit kering," ujar Spesialis Andrologi, dr. Nugroho Setiawan Sp.And., dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 26 Agustus 2019.

Jaksa Akan Tuntut JEP Pemilik SPI, Ajukan Hukuman Kebiri Kimia?

Begitu pula terhadap dampak jangka panjang yang menurut dokter Nugroho tak bisa diabaikan. Padahal, secara undang-undang yang berlaku, pemerintah harus menjamin kesehatan tubuh pelaku tetap terjaga baik.

"Dalam jangka panjang, pasti ada kerusakan jaringan. Sementara dalam Undang-Undang, harus mengembalikan (kesehatan tubuh) secara sempurna dalam beberapa tahun," kata dia.

Komnas Tolak Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan karena Tak Sesuai HAM

Kerusakan jaringan tersebut, lanjut Nugroho, disebabkan oleh bahan kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh secara berkali-kali. Sebab, hukuman kebiri kimia memerlukan bahan kimia yang banyak untuk memastikan hormon peningkat libido (testosteron) tersebut harus tetap turun.

"Obat-obat kimia temporer sifatnya, jadi pasti suntikannya berkali-kali karena kerja bahan kimianya terbatas. Timbul masalah kesehatan yang permanen jadinya," paparnya.

Kris Wu

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Kris Wu mungkin akan dikenakan hukuman kebiri kimia setelah dia dikirim kembali ke negaranya. Ia juga telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2022