Menkes Dukung Kebiri Kimia Predator Seksual, Ini Alasannya
- Pixabay/jochenpippir
VIVA – Eksekusi kebiri pada pelaku predator seksual kembali menjadi pembicaraan setelah seorang pemuda berusia 20 tahun untuk pertama kalinya dijatuhi pidana berupa kebiri kimia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise telah menyatakan mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri. Lantas, bagaimana dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek?
"Kan sudah ada Undang Undang. Kalau sudah ada UU kita harus ikut. Saya kira kita mendukung, kita juga melihat kasus itu harusnya kita hormati," ungkap Nila saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Hukuman kebiri kimia ini merupakan eksekusi pertama yang akan dilakukan di Indonesia. Karena itu, untuk melakukannya pun ternyata masih mengalami kendala Ditemui di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U, juga mengatakan bahwa pihak Kemenkes akan mencari jalan untuk bisa menjalankan Undang-undang itu.
"Itu nanti kita akan duduk sama-sama dengan ikatan dokter Indonesia juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan, kalau pemerintah kan mesti menjalankan undang-undang, kalau itu sudah diputuskan undang-undang mestinya dijalankan," ujarnya.
Meski demikian, Akmal sendiri juga mengatakan bahwa pertimbangan dari organisasi profesi juga mesti dihormati. Ini karena dalam profesi dokter sendiri ada etika yang harus dihormati.
"Saya kira kita harus duduk sama-sama untuk mencari jalan keluarnya, sekarang kita belum melihat secara pasti tetapi saya kira setiap undang-undang mesti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," kata dia.
Sebelumnya, pemuda bernama M. Aris dijebloskan ke penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan atas perbuatan bejatnya mencabuli sembilan bocah di Mojokerto medio 2015-2018. Pemuda 20 tahun itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.