Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Ini 3 Fakta yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Isu kenaikan iuran program jaminan kesehatan yang dilakuakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kian hari semakin santer terdengar. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut telah setuju untuk menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.  

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas lantaran rencana kenaikan itu nantinya akan berdampak pada para penerimanya. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan iuran itu akan naik, dan berapa jumlah besarannya.

Ditemui di kantornya, pada Kamis, 15 Agustus 2019, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait isu kenaikan tarif iuran tersebut. Berikut ini beberapa fakta terbaru yang wajib kamu tahu:

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Kewenangan menaikkan iuran bukan di BPJS Kesehatan

Selama ini banyak masyarakat yang menduga bahwa kenaikan iuran bagi program jaminan kesehatan ialah wewenang dari BPJS Kesehatan. Fahmi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya bertugas sebagai operator atau penyelenggara.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Sedangkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) menurutnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara usulan kenaikan sendiri menurut Fahmi berasal dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Artis Disney Bella Thorne Bakal Debut di Pornhub

BPJS Kesehatan hanya terlibat dalam hal teknis

Fami juga melanjutkan bahwa sebagai penyelenggara BPJS hanya terlibat dalam hal-hal teknik. Menurut Fahmi, pihaknya memiliki penyediaan data dan informasi sebagai acuan untuk penyusunan regulasi.

Beberapa hal yang dilakukan BPJS Kesehatan di antaranya adalah penyediaan data utilisasi dan biaya peserta JKN–KIS per orang per bulan. Sementara untuk kebijakan kenaikan sendiri bukanlah wewenang BPJS.

Meningkatkan kualitas

Sejauh ini, BPJS Kesehatan sendiri masih belum tahu pasti besaran kenaikan iuran yang direncanakan. Meski demikian, Fahmi mengatakan, bahwa kenaikan iuran yang kini dibahas pada prinsipnya untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya