Kresek Wadah Daging Kurban Kebanyakan dari Limbah, Jangan Pakai Lagi!
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Penggunaan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging kurban masih banyak ditemui di masyarakat. Padahal, sampah plastik juga masih menjadi tantangan berbagai negara khususnya Indonesia karena bisa mencemari lingkungan.
Terkait penggunaan kantong kresek untuk wadah pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan surat penjelasan publik terkait hal itu. Dalam surat tersebut, BPOM menyatakan bahwa sebagian besar kantong plastik kresek merupakan hasil daur ulang plastik.
"Plastik daur ulang tersebut umumnya berasal dari limbah wadah bekas produk pangan, bahan kimia, pestisida, kotoran hewan atau manusia, dan lainnya. Dalam proses pembuatan juga menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan," tulis BPOM dalam keterangannya.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik kresek daur ulang untuk mewadahi langsung berbagai jenis bahan baku pangan. Misalnya daging, ikan, dan lainnya, serta berbagai jenis makanan siap santap.
Sementara itu, jenis bahan plastik yang relatif aman digunakan untuk makanan, yakni HDPE, LDPE, Polietilen Tereftalat (PET), dan Polipropilen (PP). Masyarakat juga bisa memperhatikan logo tara pangan berupa simbol berbentuk gelas dan garpu serta memperhatikan petunjuk penggunaan dari produsen.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau agar seluruh panitia Idul Adha di Jakarta tidak menggunakan kantong Plastik Sekali Pakai (PSP). Apalagi menggunakan kantong plastik kresek hitam pada saat membagikan daging kurban. Â
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengimbau agar panitia kurban menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun talas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan atau bahan ramah lingkungan lainnya yang mudah dijumpai di Jakarta. Adapun, umat Muslim di Indonesia akan merayakan Idul Adha pada lusa atau Minggu, 11 Agustus 2019.