197 Apotek Ketahuan Jual Obat Kedaluwarsa yang Dikemas Ulang
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan obat yang diproduksi di sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah. Menyikapi temuan obat palsu tersebut, Badan POM memberikan penjelasan.
Dikutip dari siaran pers Badan POM RI, Rabu 24 Juli 2019, modus pelanggaran yang ditemukan di Semarang yaitu adanya sarana ilegal yang melakukan produksi obat palsu dengan mengemas ulang (repacking) obat generik menjadi obat bermerek. Di mana obat bermerek tersebut memiliki harga jual lebih tinggi, namun dengan pengemasan ulang obat kedaluwarsa.
Sumber obat yang akan dikemas ulang tersebut didapatkan oleh pelaku dengan membeli obat generik dan mengumpulkan obat kedaluwarsa dari apotek-apotek di Jakarta dan Semarang. Hasil investigasi Badan POM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa obat yang telah dikemas ulang tersebut, didistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang dimiliki oleh pelaku ke apotek-apotek yang berada di wilayah Jabodetabek.
"Terkait dengan temuan tersebut di atas, Badan POM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah apotek yang melakukan pengadaan obat dari PBF PT JKI dan terhadap obat-obat tersebut telah dilakukan pengamanan agar tidak lagi diperjualbelikan," tulis siaran pers BPOM RI.
Selain itu, dilakukan juga perintah kepada Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia untuk melakukan intensifikasi pengawasan. Terutama untuk mendeteksi penyebaran peredaran obat palsu dari PBF PT JKI. Untuk mencegah peredaran obat palsu tersebut kepada masyarakat, Badan POM juga telah meminta kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak melakukan pemesanan dan penjualan atau penyerahan obat yang didistribusikan oleh PBF PT JKI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan obat yang diproduksi di sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebut, hampir sebanyak 200 apotek mendapat pasokan obat-obatan dari pabrik tersebut.
"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI. Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400 juta," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019.
Mirisnya, PT JKI tercatat sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan tersebut yakni dengan mengemas ulang obat-obatan kedaluwarsa. (ldp)