BPOM Sita Ratusan Krim Pemutih Ilegal yang Dijual Online

BPOM Sita kosmetik ilegal
Sumber :
  • VIVA/ Adinda Permatasari

VIVA – Hasil operasi penertiban obat dan makanan ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) saat ini masih didominasi oleh temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, termasuk yang dijual secara online. Jenis kosmetik ilegal tersebut banyak yang dipakai sebagai krim pemutih kulit wajah.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Dikutip dari siaran pers BPOM RI, dalam tiga bulan terakhir, yaitu April-Juni 2019, Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang telah mengungkap setidaknya dua perkara pidana distribusi kosmetik ilegal, yaitu di Magelang dan Semarang dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap. Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Bahan-bahan tersebut jika terpapar pada kulit maka dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Hati-Hati! Krim Pemutih Merkuri Bisa Sebabkan Kehilangan Penglihatan

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan obat tradisional, kosmetik dan obat ilegal secara online menggunakan akun media sosial yang dibuat pelaku, mengedarkan barang menggunakan jasa ekspedisi, dan menyimpan barang di gudang yang tersembunyi.

"Badan POM terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan. Tapi, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus-menerus melanggar, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal,” tegas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dikutip VIVA, Jumat 5 Juli 2019.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

Di Magelang, penindakan dilakukan di sebuah gudang tersamar yang digunakan sebagai tempat ekspedisi, beralamat di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara. Barang bukti berupa 137 jenis kosmetik ilegal, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,04 miliar.

Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal. Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik ilegal dan satu jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,3 miliar.(nsa)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024