Sunat Lebih Baik Dilakukan Pagi Hari, Mitos Atau Fakta?

Seorang ibu coba menenangkan anaknya yang tengah disunat tim dokter.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA –  Manfaat sirkumsisi atau sunat bagi kesehatan tentu sudah tidak perlu diragukan lagi. Selain dianjurkan bagi umat Muslim, sunat juga membuat seorang laki-laki lebih terhindar dari risiko penyakit menular seksual.

Ada Reaksi Jangka Pendek, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Khitan untuk Kurangi Rasa Sakitnya

Meski demikian, masih banyak mitos yang menyelimuti praktik sunat itu sendiri. Salah satunya yang menyebut bahwa sunat akan memiliki hasil yang lebih baik jika dilakukan di pagi hari. Tapi benarkah hal itu?

Menurut Pendiri dari Rumah Sunat, dr Mahdian Nur Nasution, SpBS hal itu tidak sepenuhnya keliru. Ia menjelaskan, bahwa beberapa puluh tahun lalu banyak orang tua yang menganjurkan sunat di pagi hari karena teknologi yang ada belum se-maju saat ini.

Yang Harus Diketahui tentang Khitan, Kapan Usia Ideal dan Siapa Saja yang Tidak Boleh Dikhitan

"Kalau dulu itu saat pagi, karena udaranya dingin kulit kita menciut keriput apalagi direndam air sehingga pembuluh darah lebih kecil (sehingga darah yang keluar sedikit). Karena dulu tidak dijahit, jadi hanya dipotong dan tidak dijahit," ungkap Mahdian saat temu media di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2018.

Ia mengungkapkan bahwa pada zaman dahulu yang melakukan sunat bukanlah dokter, melainkan mantri dan juga dukun sunat. Sehingga pengetahuan akan medisnya juga terbatas.

China Gelar Kompetisi Sunat Online, Diikuti Puluhan Dokter Bedah

"Mereka ini yang biasanya memanfaatkan alam seperti waktu dingin dan berendam di kali. Sehingga sensasi nyerinya berkurang," kata dia.

Namun berkat kemajuan teknologi, sunat tidak perlu lagi dilakukan di pagi hari. Ini lantaran telah ada anestesi dan metode sunat sendiri juga jauh lebih berkembang.

"Jadi karena teknologinya sudah bagus jadi bisa dilakukan kapan saja," kata dia.(nsa)

Ilustrasi sunat bayi

Praktik Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah!

Kebijakan penghapusan sunat itu merujuk  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024