Perokok Anak Meningkat, Menkes Minta Iklan Rokok di Internet Diblokir

Ilustrasi paru-paru perokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir iklan rokok di internet. Ini menyusul permintaan dari Kementerian Kesehatan, seperti disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tanggal 10 Juni 2019.

Guru Besar Unpad Paparkan Hasil Riset Produk Tembakau Alternatif bagi Kesehatan Gusi

Dalam siaran pers yang diterima VIVA, Jumat 14 Juni 2019, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 – 18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Duka Seputar Hari Anak Nasional, Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok

Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi). 

Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.

APHRF 2024 Dukung Hak Perokok Dewasa Gunakan Produk Rendah Risiko

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui YouTube, berbagai situs, instragram, dan game online.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa permintaan pemblokiran iklan rokok di media internet ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kominfo pada April lalu. Pada saat itu Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan meyakini bahwa Kominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan Kementerian Kesehatan dalam hal mendukung pembangunan kesehatan masyarakat. (ren)

Ilustrasi perokok. (Unsplash.com/Bady Abbas)

7 Tips Menjaga Kesehatan Paru-paru untuk Perokok Aktif

Zat berbahaya dalam rokok dapat merusak jaringan paru-paru dan menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, seperti bronkitis, emfisema, hingga kanker paru-paru.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024