BPJS Kesehatan Siagakan IGD Saat Mudik Lebaran

Ribuan fasilitas layanan kesehatan disediakan selama mudik Lebaran 2018
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian

VIVA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran tahun 2019. BPJS Kesehatan menjamin bahwa fasilitas kesehatan akan siap memberi pelayanan bagi peserta mudik.

Kemenkes Usut Kasus Dokter AR Bunuh Diri di Semarang

Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Prof Bus Dipecat, Menkes: Saya Tidak Ada Komunikasi dengan Rektor Unair

Iqbal menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," kata Iqbal.

Kasus Flu Burung Dilaporkan di Sejumlah Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

Hal tersebut dijamin Iqbal dengan catatan peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis. Iqbal juga menegaskan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan, Beno Herman, menegaskan penanganan pada peserta mudik di luar kota kali ini memang lebih dimaksimalkan mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan saat lebaran terus meningkat.

"Selama ini memang ditolak kalau bukan sesuai FKTP yang sudah peserta daftarkan, tapi kalau Lebaran tahun ini bisa saja selama FKTPA tersebut ada di daftar BPJS Kesehatan. Jangan sampai ada persoalan agar mudik Lebaran lancar," ujarnya.(rna)

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Dokter PPDS Bisa Lapor ke Kemenkes Kalau Dibully oleh Senior, Begini Caranya!

Sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus bullying bagi dokter PPDS, Kemenkes RI telah memberikan hotline untuk pelaporan bullying. Berikut caranya!

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024