Rokok Elektronik Juga Bikin Kecanduan

Cukai Cairan Rokok Elektronik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Dalam beberapa tahun belakangan, kehadiran rokok elektronik atau juga dikenal dengan vape menjadi tren tersendiri di masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Vape disebut-sebut menjadi alternatif yang bisa mengurangi kecandunan terhadap rokok konvensional.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Seperti diketahui, rokok sendiri memang mengandung sejumlah zat kimia yang menimbulkan dampak negatif pada tubuh seperti kanker, paru-paru hingga kematian. Namun, benarkah rokok elektronik bisa mengurangi kecanduan terhadap rokok tembakau?

Dalam konferensi pers bertemakan "Rokok Elektronik: Ancaman atau Solusi", dr. Adhi Wibowo Nurhidayat, SpKJ(K), MPH dari Institute of Mental Health, Addiction and Neuroscience (IMAM) justru mengingatkan bahwa rokok elektronik membuat penggunanya adiksi terhadap nikotin cair yang ada di dalamnya.

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Ia menjelaskan, berdasarkan suatu penelitian, pengaruh rokok elektronik pada organ otak bisa bervariasi. Bila seorang ibu yang mengandung terpapar asap rokok elektronik, hal ini akan mengganggu perkembangan kognitif dan perilaku janin yang di kandungnya.

"Sementara, kandungan nikotin di dalam rokok elektronik juga mengarah pada adiksi jangka panjang pada perokok pemula usia remaja," ujarnya.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Selain itu, rokok elektronik juga menjadi cara masuk baru beragam jenis narkoba. Ia menjelaskan, bahwa pengguna rokok elektronik juga memiliki kecenderungan untuk menghisap narkoba, baik narkoba tradisional (ganja, kokain, heroin) maupun narkoba jenis baru (ganja sintetis, katinona sintetis), sehingga ia menyarankan untuk mempertimbangkan penggunaan rokok elektronik untuk mengurangi kecanduan. (rna)

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024