Kemenkes Umumkan Hasil Investigasi Kematian Petugas KPPS di 4 Provinsi

Foto 11 pahlawan demokrasi atau petugas KPPS Sulawesi Utara
Sumber :
  • VIVA/Agustinus Hari

VIVA – Kasus meninggalnya ratusan anggota KPPS masih menyisakan banyak tanya. Pasalnya hingga kini kematian yang awalnya disebut-sebut karena kelelahan kerja (kill fatigue) namun ternyata banyak kejanggalan yang muncul belakangan.

Bayaran Petugas KPPS untuk Pilkada 2024 Turun Dibanding Pilpres-Pileg, Segini Nominalnya

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Oscar Primadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan hasil investigasi terkait penyebab kematian petugas KPPS dari dinkes di 4 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau).

Keempat laporan tersebut menunjukkan hasil bahwa kematian petugas KPPS dipicu penyakit-penyakit tertentu.

KPU Akan Rekrut 3 Juta Lebih KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

“Pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima. Maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” ujarnya di gedung Kemenkes, Jumat 10 Mei 2019.

Lebih lanjut dalam rilis yang diterima VIVA Sabtu 11 Mei 2019, Oscar menjelaskan bahwa berdasarkan data KPU Pusat pertanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.

Pengangguran RI Turun karena Ada Rekrutmen PPPK hingga Petugas KPPS Pemilu

Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari 4 provinsi tersebut, korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh infarc miocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, dan meningitis. Di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma.

Sementara di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu disebabkan oleh gagal jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

Lebih lanjut pihak Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai yaitu tanggal 17 April 2019.

"Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019."

Kesiapsiagaan tenaga kesehatan juga telah diperkuat sejak kejadian meninggalnya petugas pemilu. 

"Tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019," ujarnya.

Kemudian disusul surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019.

Lalu yang terakhir surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

“Tenaga Kesehatan itu men-support dari segi pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan pemilu di daerah, baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat,“ katanya.

Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak termakan informasi spekulatif.

“Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes,” katanya.
 

Ilustrasi Terima Gaji

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam kegiatan ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024