3 Layanan yang Harus Diberikan RS Meski Kontrak BPJS Kesehatan Habis

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menyusul kabar Rumah Sakit putus kontrak BPJS Kesehatan akibat belum melakukan akreditasi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta mereka untuk segera melakukan reakreditasi. Idealnya, akreditasi itu dilakukan tiga bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat.  

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

"Kami minta pelayanan tertentu pada pasien tidak terganggu di RS yang kedaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima VIVA dari PERSI. 

Namun, ada tiga layanan yang harus tetap diberikan meski akreditasi Rumah Sakit itu telah habis. Layanan itu antara lain pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien seperti hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Nila menegaskan, akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. 

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Peraturan itu menyebutkan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.

"Kami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal, apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Nila.

Kartu BPJS Kesehatan

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Cek sekarang! Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berubah. Ketahui info terbaru dan cara cek iuran Anda dengan mudah di sini!

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024