3 Layanan yang Harus Diberikan RS Meski Kontrak BPJS Kesehatan Habis
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menyusul kabar Rumah Sakit putus kontrak BPJS Kesehatan akibat belum melakukan akreditasi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta mereka untuk segera melakukan reakreditasi. Idealnya, akreditasi itu dilakukan tiga bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat.
"Kami minta pelayanan tertentu pada pasien tidak terganggu di RS yang kedaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima VIVA dari PERSI.
Namun, ada tiga layanan yang harus tetap diberikan meski akreditasi Rumah Sakit itu telah habis. Layanan itu antara lain pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien seperti hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi.
Nila menegaskan, akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan.
Peraturan itu menyebutkan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal, apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Nila.