Obat Terapi Tak Lagi Ditanggung BPJS, Hak 75 Pasien Kanker Terabaikan?
- pixabay/pexels
VIVA –Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung beberapa obat terapi kanker. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes menyayangkan Kementerian Kesehatan yang belum melakukan langkah konkret dalam penundaan keputusan pencabutan beberapa obat terapi target kanker.
Hamid menjelaskan, sekalipun dokter sudah meresepkan obat terapi target untuk diberikan kepada pasien, tapi pada kenyataannya pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan tidak memberikan obat tersebut.
“Bu Menteri mengatakan bahwa pasien akan tetap dilayani dengan kondisi seperti sebelum adanya surat pencabutan itu, namun kenyataanya berdasarkan informasi di lapangan, dari 30 rumah sakit yang menangani pasien kanker kolorektal hingga minggu ini ada sekitar 75 pasien yang tidak terpenuhi haknya untuk dilayani dengan semestinya," ujar Hamid dikutip dari siaran pers IKABDI, Senin, 6 Mei 2019.
Padahal menurut Hamid, penundaan itu dijanjikan langsung oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR pada 11 Maret lalu. Belum adanya surat sebagai tindak lanjut RDPU itu membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan obat yang menjadi haknya.
"Kami para ahli bedah digestif yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan pasien kanker kolorektal merasa terpanggil melihat pasien tidak mendapatkan haknya atas obat dari BPJS Kesehatan karena belum ada edaran dari Kementerian Kesehatan untuk membatalkan keputusannya mencabut beberapa obat targeted therapy untuk kanker, termasuk kanker kolorektal," tutur Hamid.
Dia mempertanyakan, tidak adanya sosialisasi khusus mengenai penundaan pencabutan beberapa obat targeted therapy kanker. Menurut Hamid, karena pembatalan itu sudah berlaku melalui surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/707/2018 pada 1 Maret 2019, maka harus ada surat pembatalan yang bisa menjadi pegangan.
“Ketika Menteri Kesehatan dalam RDPU dengan Komisi IX pada Senin, 11 Maret 2019 mengatakan akan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan, seharusnya ada sosialisasi dalam bentuk surat tertulis kepada rumah sakit-rumah sakit agak mereka punya pegangan untuk meresepkan obat yang sudah dicabut oleh surat yang berlaku sejak 1 Maret 2019 itu,” papar Hamid. (rna)