BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran Khusus untuk Pasien Cuci Darah

Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia sempat menyayangkan keputusan BPJS Kesehatan, yaitu memutus kontrak sejumlah rumah sakit yang melayani hemodialisa atau cuci darah. Menurut Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Samosir, hal itu merugikan banyak pasien yang membutuhkan tindakan medis tersebut.

Dukung Akses Perawatan Ginjal Kronis, Distribusi Mesin Hemodialisis Segera Jangkau Seluruh Indonesia

“Kebijakan ini telah membuat pasien cuci darah kalang kabut. Kesehatan dan keselamatan mereka terancam karena layanan hemodialisa dengan menggunakan layanan JKN akan terhenti,” ujarnya lewat rilis yang diterima VIVA, Jumat 3 Mei 2019.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas. Menurutnya, khusus untuk pasien cuci darah, pihaknya memberi kelonggaran bagi rumah sakit untuk bisa menangani pasien cuci darah. 

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

"Artinya rumah sakit yang terputus hanya bisa memberikan HD (hemodialisa) saja, kalau yang lain tidak bisa diklaimkan," ungkap Anas saat dihubungi VIVA, Sabtu, 4 Mei 2019. 

Menurutnya, khusus untuk cuci darah, pasien masih bisa melakukan klaim hingga menemukan alternatif rumah sakit yang kontraknya sudah diperpanjang. Hal tersebut, lanjut Iqbal, karena pasien cuci darah memang telah memiliki jadwal tersendiri.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

"Kalau sudah dapat jadwal untuk cuci darah ya rumah sakit itu yang sudah diputus kontrak masih bisa khusus untuk cuci darah. Karena kita kan enggak mau terganggu, kalau itu sudah jadwalnya sudah tidak bisa ditunda. Kalau kepepet IGD tetap bisa dikasih BPJS," kata dia. 

Sebelumnya, Tony juga sempat menyebut kebijakan ini akan membawa bencana luar biasa bagi pasien cuci darah dan pasien kronis lainnya di Indonesia, jika Kementerian Kesehatan dan BPJS tidak hati-hati mengambil keputusan.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari langkah terobosan. Harus ada kebijakan khusus bagi nasib para pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Hidup mereka tergantung pelayanan medis bahkan mesin yang berkelanjutan. Bila pelayanan medis berhenti banyak nyawa akan terancam," kata dia. 

Tony juga akan mendesak Komisi IX DPR RI agar memanggil menteri Kesehatan dan direktur BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan kasus ini. Walau pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bersifat sementara, tapi bila dilakukan dalam jumlah banyak akan menimbulkan bencana kemanusiaan.

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan milik Polri di Kota Manado.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024