Rokok Filter dan Kretek Bisa Sebabkan Kanker Paru yang Berbeda

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Hingga saat ini kanker paru masih menjadi kanker yang paling sering ditemukan dan menjadi penyebab utama kematian karena kanker pada pria. Data GLOBOCAN 2018 menunjukkan, dari 10 orang yang kena kanker paru, delapan orang meninggal dunia tahun itu juga.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini

Di Indonesia, insiden kanker paru diperkirakan 40 per 100 ribu penduduk berisiko. Data juga menunjukkan bahwa 70 persen kanker paru-paru disebabkan oleh rokok. Namun, antara rokok filter dan rokok kretek ternyata memiliki dampak yang berbeda.

"Karena asap rokok itu ada yang mainstream dan ada sidestream. Kalau mainstream itu hasil pembakaran yang dihisap langsung, sedangkan yang sidestream yang menyebar di udara, kemudian dihisap lagi. Ini biasanya pada perokok pasif," kata dr. Sita Laksmi Andarini, Ph.D., Sp.P(K), dari Rumah Sakit Pusat Persahabatan saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019.

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh

Ia menjelaskan bahwa pada rokok kretek, asap masuk melalui partikel yang besar dan langsung menuju saluran pernapasan yang besar, sehingga kanker terjadi di rongga pernapasan besar. Sedangkan untuk rokok filter, asap yang masuk lebih terpisah dalam partikel kecil.

"Sehingga lebih rentan ke perifer atau daerah pinggir, sehingga jenis kanker adenokarsinoma," kata dia.

Harga Jual Eceran Rokok Dipastikan Naik pada 2025

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa kedua rokok tersebut tetap memiliki dampak yang berbahaya bagi tubuh manusia. Karena itu dibanding memilih salah satu di antara kedua rokok tersebut, akan lebih baik untuk tetap menghindarinya.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024