Obat Kanker Usus Akan Disetop, Menkes: Enggak Boleh Dong

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Menteri Kesehatan Republik Nila Moeloek akhirnya memberi penjelasan terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan kini tidak lagi menjamin obat kanker usus besar atau kolorektal bagi peserta JKN dan KIS. Menurutnya implementasi dari aturan itu masih dalam proses pembahasan. 

Ditolak Berobat Pakai BPJS, Agus Salim kembali Minta Donasi ke Pratiwi Noviyanthi

"Itu masih dalam proses nanti kita lihat update mutunya. Kita enggak mau semua obat dikasih emangnya keranjang obat. Jadi kita harus tahu yang tepat indikasinya dan cost effective," ungkap Menkes saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019. 

Ia mengatakan bahwa kini tengah dilakukan pertimbangan dengan pihak Health Technology Assessment, organisasi profesi pihak Rumah Sakit, dan Pasien. 

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

"Enggak boleh dong kalau misal nanti obatnya disetop, yang sudah pakai ya dilanjutkan, kalau yang belum harus mengikuti kriteria (aturan yang baru)," jelas Nilla. 

Nila mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan obat alternatif lain yang memiliki manfaat yang sama. Obat itu antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

"Enggak mungkin kami tenaga kesehatan kasih obat mutunya lain."

Lebih lanjut Nila mengatakan bahwa masyarakat akan memilih obat generik dengan mutu yang sama.

"Pasien enggak mau yang mahal, mendingan saya beli gado-gado (daripada beli obat mahal)," kata dia. 

Seperti dikabarkan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini tidak lagi menjamin obat kanker usus besar atau kolorektal bagi peserta JKN dan KIS. Aturan itu tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018. 

Berdasarkan keputusan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019. Perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya