Jual Obat Tanpa Izin Edar, Apotek Ilegal di Tangerang Digerebek BPOM

ilustrasi obat/produk kesehatan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama petugas gabungan dari Loka POM Kabupaten Tangerang dan Dinkes Kabupaten Tangerang berhasil menggerebek apotek yang tidak berizin atau ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Selatan. 

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah obat keras, obat tradisional tanpa izin edar, dan obat racikan. Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri menyatakan petugas melakukan penertiban terhadap sarana pelayanan kefarmasian yang tidak memiliki izin sarana dan kewenangan menjual obat keras di wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

"Petugas baru menyelesaikan penertiban 1 apotek. Temuan obat keras kurang lebih 150 item, obat tradisional tanpa izin edar 3 item, serta obat racikan 22 bungkus, seluruhnya telah diamankan oleh petugas," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima VIVA Jumat 1 Februari 2019.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

Sarana itu diketahui juga menjual alat-alat kesehatan, namun petugas tidak menemukan aktivitas meramu obat di sana. Jenis obat yang dijual (diedarkan) antara lain antibiotik, antinyeri, antihipertensi, obat saluran cerna, obat radang, obat pegal, dan sebagainya. 

Sampai saat ini pemilik apotek belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, permohonan pengajuan izin apotek pun belum ada ke dinas kesehatan setempat.

Vaksin Merah Putih Diprediksi Siap Juli, Akan Jadi Booster COVID-19
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Bareskrim akan menyelidiki temuan BPOM terkait sejumlah merek kopi mengandung paracetamol dan obat kuat

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022