Jual Obat Tanpa Izin Edar, Apotek Ilegal di Tangerang Digerebek BPOM
- Pixabay
VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama petugas gabungan dari Loka POM Kabupaten Tangerang dan Dinkes Kabupaten Tangerang berhasil menggerebek apotek yang tidak berizin atau ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah obat keras, obat tradisional tanpa izin edar, dan obat racikan. Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri menyatakan petugas melakukan penertiban terhadap sarana pelayanan kefarmasian yang tidak memiliki izin sarana dan kewenangan menjual obat keras di wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
"Petugas baru menyelesaikan penertiban 1 apotek. Temuan obat keras kurang lebih 150 item, obat tradisional tanpa izin edar 3 item, serta obat racikan 22 bungkus, seluruhnya telah diamankan oleh petugas," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima VIVA Jumat 1 Februari 2019.
Sarana itu diketahui juga menjual alat-alat kesehatan, namun petugas tidak menemukan aktivitas meramu obat di sana. Jenis obat yang dijual (diedarkan) antara lain antibiotik, antinyeri, antihipertensi, obat saluran cerna, obat radang, obat pegal, dan sebagainya.
Sampai saat ini pemilik apotek belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, permohonan pengajuan izin apotek pun belum ada ke dinas kesehatan setempat.