Upaya BPOM Hadapi Maraknya Perdagangan Obat dan Makanan Online
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Semakin banyaknya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). Sebabnya, banyak produk obat dan makanan yang dijual secara online dikhawatirkan belum terdaftar atau mengandung bahan berbahaya yang bisa merugikan masyarakat.
Kondisi ini mendorong BPOM menerbitkan Peraturan Kepala Badan (Perka) yang akan mengatur mengenai penjualan obat dan makanan secara online. Regulasi ini mengharuskan para pelaku usaha online juga menerapkan aturan perdagangan sama seperti perdagangan konvensional seperti memiliki izin edar.
Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat ini BPOM tengah melakukan sosialiasi ke berbagai platform e-commerce atau marketplace dan melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pengusaha jasa pengiriman.
"Dengan MoU ini sudah ada tindak lanjut dengan asosiasi penyedia jasa pengiriman dengan melaporkan kosmetik dan obat ilegal. Kami berhasil melakukan penindakan dan penyidikan, produk yang diamankan angkanya mencapai Rp15 miliar," ujar Penny dalam paparan Refleksi BPOM Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019 di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Penny melanjutkan, BPOM ke depan akan terus mengintensifkan langkah ini. Selain itu, melalui MoU dengan berbagai marketplace diharapkan mereka bisa menjadi screening pertama adanya produk ilegal.
Langkah ini merupakan upaya BPOM dalam melindungi masyarakat dari perdagangan online yang berisiko merugikan kesehatan serta produktivitas masyarakat Indonesia.(nsa)