Tak Juga Rampung, Ini Kendala Turunan UU Kesehatan Jiwa
VIVA – Meski Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah disahkan, namun hingga saat ini masih belum ada turunan peraturan terkait dengan UU tersebut. Padahal, peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak dirumuskan.
Hal ini, membuat penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi terhambat. Lantas apa yang menyebabkan, peraturan ini terkesan begitu lama untuk dibuat?
"Di dalam UU Kesehatan Jiwa 2014 ada amanat untuk menyelesaikan peraturan pemerintah dan inisiasi persetujuan sudah dilakukan di berbagai kesempatan namun sampai sekarang prosesnya berhenti," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Anung Sugihantono, M.Kes, sebagai Dirjen, saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 10 Januari 2019.
Ia melanjutkan, secara subtansial pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dengan kementerian lintas lembaga. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, mengatakan bahwa peraturan terkait promosi kesehatan jiwa telah masuk dalam rencana legislasi Nasional.
Ditemui di tempat yang sama, Ka.Subdit Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Lina R. Mangaweang, SpKJ, pihaknya mengalami kendala dalam pembuatan peraturan turunan, lantaran menurutnya UU No18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah mengatur secara rinci pengaturan tersebut.
"Kesulitan karena RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu kan harusnya lebih rinci dari pada undang - undangnya, sementara UU sudah terlalu lengkap, jadi RPP terkesan duplikasi. Sebetulnya sudah masuk Biro Hukum Organisasi tapi diturunkan kembali dan kita sedang mencoba untuk melakukan harmonisasi," kata Lina. (ldp)