Meski Kontrak RS Diputus, Pasien BPJS Tetap Bisa Berobat
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kementerian Kesehatan dan BPJS kesehatan sepakat, untuk memperpanjang kerja sama kepada sejumlah Rumah Sakit yang belum terakreditasi. Hal ini menyusul, kabar diputusnya kontrak layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dan Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada rumah sakit tersebut.
"Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Menkes Nila Moeloek dalam konferensi pers, Senin 7 Januari 2019.
Meski demikian, baik Menkes maupun BPJS kesehatan memberikan syarat kepada sejumlah RS tersebut untuk memenuhi kewajiban akreditasi paling lambat hingga Juni 2019.
Menkes menjelaskan, akreditasi sendiri penting, karena merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Jadi, standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis, guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional," kata dia.
Selain itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap, rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," ujar Fachmi.
Fachmi menyebut, pihaknya dan Menteri Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Menurutnya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di 2019, harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," kata Fachmi.
Di samping itu, Nila mengatakan bahwa pihaknya juga akan membantu dan mendampingi RS untuk mendapatkan akreditasi. Terlebih, untuk RS yang berada di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia. (asp)