Sanksi yang Diterima RS Jika Tak Penuhi Akreditasi hingga Juni 2019

Menkes RI, Nila Moeloek
Sumber :
  • Viva.co.id/Tasya Paramitha

VIVA – Menyusul kabar pemutusan kontrak layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat, untuk memperpanjang kontrak rumah sakit yang belum terakreditasi. Mereka meminta RS tersebut, untuk memenuhi akreditasi tersebut hingga Juni 2019. 

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengatakan bahwa pihaknya akan membantu memberikan insentif dan mendampingi rumah sakit, untuk segera memenuhi akreditasi tersebut.

Lalu, bagaimana jika hingga Juni 2019 masih ada rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi?

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

Menjawab hal tersebut, Dirjen Bina Layanan Kesehatan, Kementerian Kesehata Republik Indonesia (Kemenkes RI), Bambang Wibowo akan melihat komitmen dari sejumlah RS tersebut. Untuk RS yang sempat diputus kontraknya, ia juga menyebut bahwa hal itu  tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan, sebelumnya dilakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali pada RS yang belum terakreditasi. 

"Pada 12 Desember 2018, juga ada pemberitahuan agar menuliskan surat komitmen, agar bisa menjadi untuk memberikan rekomendasi. Jadi, ini bukan hal yang mendadak," kata Bambang, saat konferensi pers, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 7 Januari 2019. 

Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

Dengan perpanjangan kontrak hingga Juni 2019 nanti, baik Kemenkes dan BPJS kesehatan akan kembali melihat komitmen dari rumah sakit untuk memenuhi akreditasi tersebut. Jika masih belum bisa terpenuhi, Bambang mengatakan, ia akan mengevaluasi kembali langkah yang akan dilakukan. 

"Ya, itu kita lihat lagi nanti," kata Bambang,

Sebelumnya, Nila mengatakan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. 

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis, guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional. 

Hingga saat ini, ungkap Nila, dari total 2.217 rumah sakit, ada 1.759 rumah sakit yang telah mendapatkan akreditasi. Artinya, jumlah rumah sakit yang mendapat akreditasi lebih banyak dibanding yang belum. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya