Penghentian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Hanya Sementara
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
VIVA – Belum terpenuhinya syarat sertifikat akreditasi, membuat sejumlah rumah sakit di Jabodetabek dihentikan kontrak kerja samanya oleh BPJS Kesehatan. Penghentian kerja sama ini efektif berlaku per 1 Januari 2019.
Meski demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, penghentian kerja sama tidak akan memengaruhi pelayanan kesehatan terhadap pasien.
"Ketika kontrak ini dinyatakan tidak diperpanjang, sudah melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan tidak ada kendala akan kebutuhan pasien," kata Iqbal saat berbincang dengan VIVA, Sabtu 5 Januari 2019.
Selama tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit yang dihentikan kontraknya tidak bisa lagi melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat.
Ketika membuat rujukan, pasien pun akan dirujuk ke rumah sakit lain dengan mempertimbangkan faktor geografis, seperti jarak dan kompetensi dokter.
Namun, selama rumah sakit yang memiliki kompetensi masih bisa menyelesaikan akreditasi, mereka masih bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan.
"Mereka hanya butuh mengirim surat ke Kemenkes. Nanti, Kemenkes akan keluarkan surat rekomendasi sebagai pengganti sementara syarat akreditasi,” ujarnya menjelaskan.
Iqbal menambahkan, Undang-Undang Rumah Sakit sejak 2009 sudah mensyaratkan, bahwa akreditasi harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali.
"Selama transisi, memang akan ada ketidaknyamanan. Itu wajar, ini kan hanya sebentar." (mus)