BPOM Temukan Produk Ilegal di Parcel Natal dan Tahun Baru
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Badan POM RI kembali menemukan produk ilegal di malam pergantian tahun. Sebanyak 84 item produk pangan di parcel Natal dan Tahun baru, tercatat tak memiliki izin edar.
Menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan Razia Parcel Nataru (Natal & Tahun Baru) di supermarket kawasan BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari siaran pers Badan POM RI, sebanyak 84 item produk pangan tanpa izin edar yang ada dalam parsel diamankan petugas. Parsel tersebut terdiri dari 7 barang atau item.
Kantor Badan POM juga menemukan temuan di luar parsel, yakni produk pangan tanpa izin edar sebanyak 36 item terdiri dari 737 pcs, 39 produk tidak memenuhi ketentuan label sebanyak 1268 pcs dan rusak 3 pcs. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 6 produk pangan tidak memenuhi ketentuan label di ritel modern DC sebanyak 56 pcs, dan diperkirakan mencapai total nilai sebesar Rp123 juta.
Produk tanpa izin edar diamankan di kantor BPOM di Kabupaten Tangerang. Sementara produk tidak memenuhi ketentuan label diminta untuk diretur. Kemudian, untuk produk rusak dimusnahkan di tempat oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BPOM.
"Diimbau untuk masyarakat agar selalu ingat Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli sebuah produk," tulis situs resmi Badan POM RI, dikutip VIVA, Selasa 1 Januari 2019.