5 Temuan Mengejutkan BPOM Sepanjang 2018
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Berbagai temuan oleh Badan POM RI (BPOM) di sepanjang tahun 2018 mencakup banyak hal, mulai dari kosmetik ilegal hingga iklan susu kental manis yang marak dibicarakan. BPOM juga tak lupa memberi klarifikasi resmi di tiap temuannya agar tidak membuat masyarakat khawatir. Berikut temuan-temuan yang berhasil didapatkan oleh BPOM di tahun 2018 yang berhasil VIVA rangkum, Kamis 27 Desember 2018.
1. Penarikan produk Albothyl
Pada awal tahun 2018, tepatnya bulan Februari, BPOM mengumumkan bahwa dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping serius, yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.
BPOM menemukan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi). Dampaknya, BPOM mengambil tindakan dengan membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.
2. Mikroplastik dalam air kemasan
Tak lama berselang tepatnya bulan Maret 2018, BPOM menemukan senyawa mikroplastik dalam air kemasan. Isu ini bersumber dari sebuah studi yang dilakukan ilmuwan yang berbasis di State University of New York di Fredonia bersama jurnalisme Orb Media yang menganalisis 259 botol dari 19 lokasi di sembilan negara, dengan 11 merek yang populer di masyarakat termasuk di Indonesia.
Diketahui bahwa beberapa merek minuman kemasan, di antaranya Aqua Danone memiliki 4.713 partikel plastik per liter serta Nestle Pure Life mengandung 10.390 partikel plastik per liter. Tak tinggal diam, BPOM selaku lembaga yang berwenang untuk mengawasi produk makanan dan minuman kepada masyarakat di Tanah Air, menerangkan bahwa mikroplastik merupakan kandungan yang masih terus berada di bawah pengawasan.
3. Cacing dalam sarden
Masih di bulan Maret, BPOM menemukan tiga produk ikan makarel kemasan kaleng yang sudah berisi cacing. Temuan itu diperoleh setelah beredar kabar penemuan cacing dalam sarden kalengan di Meranti dan Bengkalis, Riau.
Dalam keterangan tertulis BPOM terungkap jika hasil pemeriksaan dan pengujian menemukan cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gram. Cacing yang ditemukan bukanlah cacing pita, melainkan jenis Anisakis Sp.
Menurut Kepala BBPOM di Pekanbaru, Kashuri, cacing dalam kaleng itu sudah tidak hidup lagi. Diduga avertebrata ini keluar dari perut ikan setelah diproduksi dan mati karena pemanasan 100 derajat sebagai finalisasi produk.
4. Iklan susu kental manis
Bulan Juli 2018, BPOM membuat peraturan baru terkait iklan untuk susu kental manis. Peraturan pertama, dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.
Kemudian, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Kepala Badan POM RI, Ir. Penny Lukito, memberikan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut bahwa susu kental manis (SKM) tidak berbahaya. Tapi, dalam perjalanan post market Badan POM, ditemukan beberapa iklan dan label yang harusnya berbentuk edukasi namun memberi salah persepsi dari pelaku usaha ke masyarakat.
5. Kosmetik ilegal di Tangerang
Menjelang akhir tahun tepatnya di bulan Agustus 2018, BPOM menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja - Tangerang. Dari tiga gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 41.5 miliar rupiah.
Beberapa produk ilegal yang berhasil disita adalah Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah. (rna)