BPOM Musnahkan Obat Tradisional Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
- VIVA/Isra Berlian
VIVA – Bertempat di Balai Besar POM atau BPOM di Surabaya, Selasa 18 Desember 2018, Kepala BPOM didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, memusnahkan produk obat dan makanan ilegal. Ini merupakan hasil kegiatan penyidikan dan pengawasan di wilayah Jawa Timur pada 2018.
Dikutip dari siaran pers Badan POM RI, sebanyak 962 item yang terdiri dari 446.452 pieces produk ilegal tersebut dimusnahkan dengan incinerator ramah lingkungan.
Total nilai keekonomian produk yang dimusnahkan mencapai Rp10,7 miliar, dan didominasi oleh obat tradisional ilegal, serta diikuti pangan ilegal.
Sebelumnya, pada Oktober 2018, PPNS BBPOM di Surabaya, juga telah menemukan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di sebuah grosir di Surabaya, dengan nilai nominal Rp 1,7 miliar yang akan ditindaklanjuti dengan proses pro-justitia.
"Kita tidak menolerir risiko yang timbul terhadap kesehatan konsumen, jika mengonsumsi produk yang ilegal dan tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya," ungkap Penny K. Lukito, kepala BPOM RI.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan obat di sarana pelayanan kesehatan dalam jumlah yang cukup, tersebar merata dengan mutu yang baik. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa produk obat dan makanan tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
"Kami berharap, kegiatan ini dapat menjadi sinergi yang baik bagi semua komponen, agar masyarakat mendapat manfaat yang optimal dan terlindungi dari produk yang tidak memenuhi syarat," ujarnya. (asp)