Kesadaran Masyarakat Indonesia Akan Produk Halal Cenderung Rendah
- Pixabay
VIVA – Kesadaran masyarakat Indonesia terkait produk halal baik dalam hal makanan maupun fashion masih cenderung rendah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David L Tobing saat diskusi dan bedah buku bertajuk ‘Mere(i)butkan Sertifikat Halal'.
"Dari 2016 sampai dengan hari ini tidak ada pengaduan ke kami terkait dengan produk halal, bisa saja memang tidak peduli tidak kasus atau tidak mengerti Undang-undang konsumen," ungkap David saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Desember 2018.
Di sisi lain David juga mengungkapkan, bahwa masyarakat Indonesia juga cenderung percaya pada produsen terkait dengan kehalalannya. Sehingga jarang yang membaca secara detail terkait dengan label dan juga informasi mengenai kehalalan produk.
"Jadi memang konsumen juga harus baca secara detail. Tapi kebanyakan dari konsumen kita sudah terlalu percaya dan mungkin juga merasa tidak punya waktu secara detail, terutama dalam hal produk fesyen," kata dia.
Selain itu dari sisi produsen sendiri, David juga menilai masih banyak produsen yang lalai dalam memberikan batasan terhadap produk halal dan non halal. Ini berbeda dengan Malaysia di mana setiap produk wajib disertifikasi halal.
Di Indonesia sendiri, sebetulnya juga telah ada UU No. 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengamanatkan untuk mewajibkan sertifikasi produk halal di Indonesia. Namun, hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, masih belum optimal. Padahal mulai Oktober 2018, semua produk di Indonesia wajib untuk mendapat sertifikasi halal.
"BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerja sama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun. Demikian pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satu pun yang lahir pasca UU JPH diundangkan," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Indonesia Halal Watch, Ikhsan Hidayat.
Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatori sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.