Kesadaran Masyarakat Indonesia Akan Produk Halal Cenderung Rendah

Ilustrasi makanan kaleng
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kesadaran masyarakat Indonesia terkait produk halal baik dalam hal makanan maupun fashion masih cenderung rendah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David L Tobing saat diskusi dan bedah buku bertajuk ‘Mere(i)butkan Sertifikat Halal'. 

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

"Dari 2016 sampai dengan hari ini tidak ada pengaduan ke kami terkait dengan produk halal, bisa saja memang tidak peduli tidak kasus atau tidak mengerti Undang-undang konsumen," ungkap David saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Desember 2018.

Di sisi lain David juga mengungkapkan, bahwa masyarakat Indonesia juga cenderung percaya pada produsen terkait dengan kehalalannya. Sehingga jarang yang membaca secara detail terkait dengan label dan juga informasi mengenai kehalalan produk. 

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

"Jadi memang konsumen juga harus baca secara detail. Tapi kebanyakan dari konsumen kita sudah terlalu percaya dan mungkin juga merasa tidak punya waktu secara detail, terutama dalam hal produk fesyen," kata dia. 

Selain itu dari sisi produsen sendiri, David juga menilai masih banyak produsen yang lalai dalam memberikan batasan terhadap produk halal dan non halal. Ini berbeda dengan Malaysia di mana setiap produk wajib disertifikasi halal. 

Menag Yaqut: Inovasi Teknologi Kunci Sukses Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Di Indonesia sendiri, sebetulnya juga telah ada UU No. 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengamanatkan untuk mewajibkan sertifikasi produk halal di Indonesia. Namun, hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, masih belum optimal. Padahal mulai Oktober 2018, semua produk di Indonesia wajib untuk mendapat sertifikasi halal.

"BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerja sama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun. Demikian pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satu pun yang lahir pasca UU JPH diundangkan," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Indonesia Halal Watch, Ikhsan Hidayat. 

Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatori sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024