Menguak Bahaya Kesehatan di Balik Uap Vape

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Selama ini, banyak orang menyebut bahwa rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vape lebih aman dibanding rokok konvensional seperti rokok tembakau. Vape juga seringkali disebut mampu mengurangi ketergantungan terhadap rokok tembakau.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Namun yang tidak diketahui oleh banyak orang, bahwa uap yang ditimbulkan dari hasil pembakaran pada vape justru berbahaya bagi sejumlah orang dengan keluhan tertentu. Meskipun belum ada riset secara menyeluruh terkait hal tersebut, dokter spesialis paru, dr Yahya, Sp.P mengatakan bahwa uap dari vape bisa merusak paru-paru pada fase awal, terutama pada mereka yang memiliki riwayat alergi dan bisa menyebabkan asma.

"Jadi dari uap panas essence-nya itu, sifatnya orang-per orang. Sejak 2010 diperkenalkan memang tidak ada data yang menunjukkan ini tapi ada beberapa pasien yang punya asma jadi kambuh gara-gara uap ini. Jadi uap dari rokok elektrik ini berbahaya," kata Yahya dalam acara Ayo Hidup Sehat di tvOne, Senin, 26 November 2018.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Ia memperingatkan bahwa hasil pembakaran logam pada vape sendiri juga berbahaya ketika masuk ke dalam rongga tubuh. Menurutnya ada beberapa logam yang memberikan masalah ke saluran pernapasan.

"Jeleknya lagi kalau logam itu yang masuk ke saluran napas sifatnya permanen dan enggak bisa pulih lagi," ujarnya.

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Oleh sebab itu, meski lebih aman dibanding rokok tembakau, Yahya tetap menyarankan untuk menghindari penggunaan vape. Hal ini terutama bagi mereka dengan usia di bawah 18 tahun, ibu hamil, dan mereka yang belum pernah merokok.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024