BPOM Temukan Lagi Kosmetik dan Obat Berbahaya, Ini Daftarnya
- VIVA/Isra Berlian
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan enam jenis kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB). Selain itu, menemukan tujuh item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang Januari hingga November 2018. Tujuh produk itu terdiri dari lima produk dalam negeri dan dua produk impor.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan, bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokuinon dan asam retinoat. BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB, yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
"Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin dan iritasi kulit," kata dia di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Sementara itu, BKO yang terindentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenilbutazon, dan paracetamol. Kandungan tersebut berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung hingga gagal ginjal.
Ketujuh obat tersebut tidak terdaftar di dalam BPOM dan menggunakan nomor izin edar fiktif. Dia menjelaskan, secara total sepanjang tahun 2018 ini, pihaknya telah menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) senilai Rp112 miliar dan obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp22,13 miliar.
Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait kosmetik mengandung bahan berbahaya:
1. Marie Anne Beauty Shadow 02 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.
2. Marie Anne Beauty Shadow 07 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.
3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
6. QL Matte Lipstick 10 (lady red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait obat tradisional mengandung bahan kimia:
1. Jamu Jawa Asli Cap Sari Widoro (lalurat) UD Sumber Manjur, Banyuwangi (fiktif), mengandung fenilbutazon.
2. Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Sari Widoro (lalurat) UD Sumber Manjur, Banyuwangi (fiktif), mengandung fenilbutazon.
3. Kapsul Asy Syifa Al Karomah, perusahaan jamu Al Karomah Indonesia (fiktif), mengandung paracetamol.
4. C&R, mengandung sibutramine HCI (tidak terdaftar di BPOM).
5. Shenzhi Bao Capsule, PT Sumber Perkasa Abadi (importir) Jilin Biology Research Institute Co.Ltd, China, mengandung tadalafil dan Vardenafil HCI.
6. Obat kuat dan tahan lama pagi, PJ Bintang Pagi Surabaya, mengandung sildenafil sitrat.
7. Gingseng Kianpi Pil, Sian Chinese Drug Pharamaceutical Works Sian China, mengandung klorfeniramin maleat dan siproheptadin.