Hati-hati, Beli Obat Online Bisa Ilegal
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan gudang penyimpanan dan distribusi obat ilegal di Jakarta Barat. Di antara obat-obat tersebut adalah obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Max Man, Cialis, dan Levitra.
Nilai dari obat-obatan ilegal tersebut pun tak sedikit, mencapai Rp17,4 miliar. Bahkan dalam sehari bisa terjadi transaksi mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam beberapa tahun belakangan, obat disfungsi ereksi menjadi obat ilegal yang paling banyak ditemukan oleh BPOM. Sebagian besar didistribusikan atau dijual secara online.
"Obat tidak bisa didistribusikan secara online. Kecuali ada resep dari dokter dan diserahkan oleh ahlinya yaitu apoteker," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito kepada media di Lapangan PPOMN BPOM RI, Jakarta, Senin, 5 November 2018.
Obat-obat ini tak hanya ilegal peredarannya, tapi juga palsu. Penny menyebut, kebanyakan produk obat ilegal ini diimpor dari negara tertentu dengan mencantumkan nama produsen obat terkenal. Namun, produsen tersebut sudah melaporkan bahwa obat tersebut palsu.
Obat palsu ini, lanjut Penny, tidak diketahui apa kandungannya. Walaupun mungkin terjadi efek tertentu, Penny memastikan itu adalah kandungan yang berbahaya. Apalagi jika tidak disertakan resep dokter, bisa terjadi penggunaan yang berlebihan.
"Akibatnya sudah banyak terjadi, bila tidak nyawa, akan terganggu fungsi organnya. Fungsi hati, ginjal, sekarang banyak sekali penyakit ginjal yang membutuhkan cuci darah itu akibat konsumsi obat yang berlebihan," terang Penny.
Karena itu, Penny mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli obat secara online. BPOM kini juga tengah memproses Peraturan Kepala Badan atau Perka terkait pengawasan dan peredaran obat secara online.