BPOM Temukan Obat Kuat Palsu

Konferensi pers BPOM soal temuan obat ilegal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adinda Permatasari

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek dua gudang ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.

Masalah Organ Intim, Keputihan Hingga Disfungsi Ereksi Ternyata Bisa Diatasi dengan Mudah

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengungkapkan, dari gudang itu ditemukan 291 obat ilegal (552.177 pieces). Di antara obat ilegal tersebut adalah obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal, serta alat perangsang seks.

Obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM dalam lima tahun terakhir. Obat ini sering disalahgunakan sebagai obat kuat.

Andropasue Bisa Sebabkan Masalah Seksual pada Pria, Dokter Beberkan Tanda-tandanya

Menurut Penny, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko kesehatan, seperti gangguan jantung, fungsi hati, ginjal, dan perdarahan.

Penny menduga produk yang dijual secara online adalah palsu karena kandungannya yang tidak jelas. Tentu saja ini bisa membahayakan bagi masyarakat. Terkuaknya gudang obat ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Kemayoran, Ada Obat Kuat

Penny menyebutkan nilai keekonomian dari obat ilegal ini mencapai Rp17,4 miliar. "Dalam sehari transaksi bisa mencapai Rp3 juta sampai Rp1,5 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Lapangan PPOMN BPOM RI, Jakarta, Senin 5 November 2018.

Obat kuat palsu hasil temuan BPOM

Tersangka berinisial N kini sudah ditahan. Dari tersangka juga ditemukan lebih dari 90 rekening bank selama menjalankan bisnis obat ilegal sejak tahun 2015.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Penny berharap proses hukum bisa segera difinalkan agar memberikan efek jera.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk obat tradisional atau pangan secara online. Kandungan obat atau pangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa berbahaya bagi kesehatan dan jiwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya