Merokok di Pantai Ini Bisa Didenda Rp2 Juta
- Pixabay
Para pengunjung pantai Byron Bay yang terkenal di Australia, kini terancam denda maksimal 200 dolar (sekitar Rp 2 juta) jika kedapatan merokok. Sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang di Australia tiap tahunnya.
Tahun lalu, Pemkot Byron Shire yang terletak di bagian utara New South Wales melakukan audit sampah yang dibuang bukan pada tempatnya.
Mereka menemukan lebih dari 80 persen sampah yang dibuang tersebut adalah puntung rokok.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkot memutuskan larangan merokok di pantai. Selain itu, petugas pengawas juga akan disiagakan dengan kewenangan menerapkan denda bagi siapa saja yang kedapatan merokok.
Langkah Pemkot lainnya yaitu mengadakan kampanye "Butt Free Byron Shire" untuk menyadarkan warga.
Petugas kampanye Kate Akkerman mengatakan sampah puntung rokok kini telah menurun sekitar 28 persen sejak kampanye dimulai pada April lalu.
"Sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang setiap tahunnya di Australia," katanya kepada ABC.