2 Hal Ini Wajib Ada di Program JKN
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan program pokok pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat Tanah Air.
Untuk mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan, harus diikuti dengan reformasi kebijakan dan strategi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Agar mampu mencapai kualitas yang baik, beberapa di antaranya dibutuhkan aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, sistem informasi, dan pembiayaan.
Menurut Pejabat Analis kebijakan Ahli Utama Kemenkes RI, dr. Untung Suseno Sutarjo cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) tidak boleh hanya asuransi, tetapi harus mencakup dua aspek.
Dokter Untung memaparkan, dua aspek tersebut antara lain tersedianya akses pelayanan yang bermutu bagi seluruh masyarakat dan adanya sistem kesehatan yang utuh dimana seluruh masyarakat dapat menikmati program kesehatan.
“Jadi bukan saja sistem jaminan. Pelayanan kesehatan dasar seperti kesehatan ibu dan anak (KIA), imunisasi, dan sebagainya harus didapat oleh seluruh masyarakat,” terang dr. Untung, dikutip dari siaran Pers Kemenkes RI, Jumat 26 Oktober 2018.
Hal tersebut dipaparkannya dalam acara One-day Meeting Ahead of the Global Conference on Primary Care dengan tema Health systems and Delivery strategies to achieve UHC.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah 203,2 juta masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Diharapkan tahun 2019, seluruh masyarakat Indonesia sudah dijamin akses terhadap pelayanan kesehatan,” kata dr. Untung.
Dalam acara tersebut juga disampaikan pemaparan dari Kementerian Kesehatan Nepal, Kazakhstan dan Rwanda. Dari pemaparan para panelis menunjukkan beberapa perbedaan kondisi dalam konteks model pembiayaan, metode pembayaran, keuntungan yang diberikan, tahapan yang dicapai saat ini serta pengelolaannya.
Pertemuan ini berlangsung selama 2 hari pada tanggal 25 – 26 Oktober 2018 di Astana, Kazakhstann dihadiri oleh sekitar 60 Menteri Kesehatan.
Sejak kesepakatan Alma Alta 40 tahun yang lalu, terbukti bahwa Primary Health Care (PHC) merupakan fondasi untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage, UHC).
Adapun penyelenggaraan PHC merupakan tanggung jawab pemerintah yang berfokus pada individu dan keluarga. Partisipasi masyarakat, upaya pencegahan dan promosi merupakan inti dari PHC.