BPOM Sita 57 Kosmetik Merek Populer yang Dijual Online
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Balai Badan POM di Pontianak menemukan 57 item kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Jenis kosmetik tanpa izin edar tersebut total sebanyak 4.198 kemasan dan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat, BBPOM di Pontianak telah melakukan penindakan Pro Justicia terhadap para pelaku tindak kriminal yang memperjualbelikan kosmetika tanpa ijin edar di kota Pontianak.
Dikutip dari siaran pers BPOM RI, dari 57 item kosmetik ilegal tersebut, merek yang beredar berasal dari produk lokal mau pun luar negeri. Temuan kosmetik ilegal tersebut antara lain
1. Sabun, toner, krim pemutih merek RD
2. Sabun, toner, krim merek CR,Â
3. Krim temulawak dari Malaysia
4. V-C Injection dari Thailand
5. Naked Lipgloss dan lipstik
6. NYX Lip Gloss
7. Claridem
8. Hydroquinone
Adapun operasi dilaksanakan BBPOM Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar pada tanggal 4-5 september 2018 kemarin. Kosmetika tanpa ijin edar tersebut diperjual belikan secara "Online" melalui akun media sosial Instagram dan Facebook.
Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini internet sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dunia maya menjadi pilihan orang dalam melakukan transaksi jual beli.
Menyikapi hal ini, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, Dra. Susan Gracia Arpan Apt. M.Si menghimbau dan mengingatkan generasi milenial dan kaum wanita agar cerdas saat membeli kosmetik secara online.
"Tips sederhana CEK KLIK bisa diaplikasikan sebelum membeli suatu produk, CEK Kemasan, Label, Ijin Edar," kata Susan, dikutip Rabu 26 September 2018.