BPJS Kesehatan Tepis Kabar Kebijakan Baru Pasien Cuci Darah

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Sempat beredar pemberitaan mengenai kebijakan baru oleh BPJS Kesehatan yang menyulitkan proses cuci darah. Dalam berita tersebut, dikatakan bahwa harus adanya kontrol ke spesialis penyakit dalam untuk bisa dilakukan hemodialisa.

Dukung Akses Perawatan Ginjal Kronis, Distribusi Mesin Hemodialisis Segera Jangkau Seluruh Indonesia

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook. Dikatakan bahwa tidak ada sosialisasi pada kebijakan baru tersebut sehingga mempersulit pasien untuk berobat.

"Hari ini temanku Alfrida Tandilino tidak bisa cuci darah. Alasannya, karena belum kontrol ke penyakit dalam. Ini adalah kebijakan BPJS baru," tulis akun tersebut. "Sebelumnya hanya rujukan dari Faskes pertama langsung bisa hd. Celakanya, setiap penyelenggara unit hd tidak mensosialisasikan ke pasien secara benar. Tidak ada uji coba. Langsung diterapkan."

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Menurut pemberitaan tersebut, proses pada kebijakan baru itu berpotensi memakan korban. Sebab, jika tidak bisa cuci darah hari ini maka tindakan diganti besok dan harus bayar, yang rata-rata harganya di atas Rp 1 juta.

"Kalau punya uang belum tentu otomatis bisa hd hari berikutnya karena belum tentu ada mesin kosong. Jadi gagal Hemodialisa hari ini berpotensi hanya cuci darah seminggu sekali. Selain tersiksa karena cairan dan racun menumpuk dalam tubuh, jiwa juga terancam," lanjutnya.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menepisnya. Menurut dia, tidak ada kebijakan baru yang bertujuan menghalangi kebutuhan pasien.

"Tentu tidak ada kebijakan baru yang tujuannya menghalangi pasien life saving. Tidak benar mengenai adanya kebijakan baru tersebut," tegas Iqbal kepada VIVA, Selasa 28 Agustus 2018.

Iqbal menerangkan, pasien gagal ginjal tentu kelompok yang diprioritaskan. Kelompok itu harus mendapatkan penanganan secepatnya, tanpa perlu prosedur yang menyulitkan.

"Karena kasus gagal ginjal perlu dilakukan tindakan HD." (ren)

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan milik Polri di Kota Manado.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024