Kemenkes Tegaskan Vaksin MR Tak Mengandung DNA Babi
- Pixabay/Ann_San
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa produksi vaksin Measles Rubela (MR) produk dari Serum Institute of India (SII) menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Meski begitu, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.
Selain itu ada juga keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal.
Namun, pihak Kementerian Kesehatan RI menegaskan, meski produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, vaksin MR tidak mengandung DNA babi. Kemenkes RI pun meminta awak media untuk meluruskan kesalahpahaman persepsi masyarakat.
"Baca secara utuh. Mengandung dan bersinggungan (babi) dua hal berbeda," ujar Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono, di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Umum MUI, Ni'am Sholeh, mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam memahami Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tersebut. Sebab, di dalamnya tertulis bahwa dalam proses produksinya memanfaatkan unsur yang berasal dari babi.
"Ini beda (antara mengandung dan bersinggungan babi). Sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya, maka, vaksin MR dari SII hukumnya haram karena produksinya menggunakan bahan dari babi, meski hasil akhirnya tak terlihat (DNA babi)," kata Ni'am.
"(Fatwa) Ini menjadi panduan untuk kegiatan imunisasi serta rujukan agar masyarakat muslim tidak ragu lagi untuk lakukan imunisasi MR yang sudah disediakan pemerintah,” ucap Ni’am menambahkan.
Pihak Kemenkes RI dan MUI pun menyatakan bahwa imunisasi vaksin MR fase 2 tetap akan dijalankan di 28 provinsi.