MUI Pastikan Vaksin MR Tak Halal, Kemenkes Tetap Jalankan Imunisasi
- MUI
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksin Measles Rubela (MR) mengandung babi. Meski begitu, MUI tetap memperbolehkan imunisasi tahap dua dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Fatwa nomor 33 tahun 2018 berisikan tiga bagian di mana MUI memberikan status haram pada vaksin MR karena positif mengandung babi. Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Anung Sugihantono, M.Kes, menyatakan imunisasi tetap dilakukan.
"Kemenkes menjalani sesuai fatwa 33/2018 diktum pertama angka 3," ujar Anung kepada VIVA, Selasa 21 Agustus 2018.
Adapun isi fatwa tersebut berisi tiga butir antara lain Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena beberapa alasan:
1. Adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah)Â
2. Belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci
3. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Hal yang sama juga dipaparkan oleh SATGAS Imunisasi Ikatan Dokter Anak, Prof Dr dr Soedjatmiko SpA (K). Ia mengaku mendukung fatwa MUI tersebut, khususnya angka ketiga yang berisi tiga butir tersebut.
"Saya mendukung fatwa MUI terutama butir tiga berisi a,b, dan c," kata dia.
Soedjatmiko beralasan bahwa fatwa tersebut merupakan kewenangan pihak MUI. Ia merasa, tak ada pihak lain yang berwenang, sehingga fatwa tersebut patut diikuti dan dijalani.
"Yang memantau halal haram MUI. Kami (Satgas Imunisasi IDAI) tidak kompeten," terangnya.