Fatwa MUI, Vaksin MR Diperbolehkan Meski Mengandung Babi

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menetapkan Fatwa Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) Produk dari Serum Institute of India (SII) Untuk Imunisasi pada Senin, 20 Agustus 2018.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Dari rilis yang diterima VIVA, lewat fatwa bernomor 33 Tahun 2018 itu, MUI mengungkapkan bahwa penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Meski begitu, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena beberapa alasan berikut.

"Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian isi fatwa tersebut.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Adapun diizinkannya penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Dalam rekomendasinya, MUI mengatakan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Selain itu, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

"Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO (World Health Organization) dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal," begitu tertulis dalam rilis MUI.

Lebih lanjut, fatwa tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

MUI juga mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (ase)

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022