Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR Serumit Apa Sih?
- Viva.co.id/Isra Berlian
VIVA – Polemik status halal vaksin Measles Rubela (MR) membuat masyarakat khawatir untuk melakukan imunisasi. Vaksin MR yang digunakan saat ini berasal dari Serum Institute of India (SII) yang belum memiliki sertifikasi halal.
Dikatakan Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yaqub, imunisasi merupakan bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penularan penyakit. Hukumnya sendiri secara Islam yaitu mubah atau diperbolehkan.
"Vaksin yang wajib digunakan harus halal. Maka, MUI melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kemenkes untuk menindaklanjuti permintaan Fatwa dan sertifikasi halal dalam waktu sesegera mungkin," ujar Aminuddin, dalam temu media, di Gedung Ombudsman, Selasa sore, 14 Agustus 2018.
Kemenkes pun menunda imunisasi vaksin MR sampai ada kejelasan melalui ditetapkannnya kehalalan atau fatwa MUI. Namun demikian, Menkes sudah mengirim surat permohonan sertifikasi halal ke SII dan telah direspons SII dengan membalas surat ke LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI).
"LPPOM sudah menjawab surat SII menyampaikan, bahwa ada dokumen yang harus disiapkan untuk dapat ditindaklanjuti. Prosesnya telusur dokumen, on the spot atau audit lapangan, dan penerapan insurance system untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk," kata dia.
Selanjutnya, akan dikaji oleh LPPOM dan audit setelah dilaporkan di komisi fatwa dan baru ditetapkan status halalnya. Untuk itu, dibutuhkan kelengkapan dokumen dari pihak SII sesegera mungkin agar sertifikasi dan Fatwa halal bisa ditetapkan secepatnya.
"Fatwa pelaksanaan tentang program imunisasi hukumnya sudah dalam kondisi darurat, maka komisi Fatwa segera akan menindaklanjuti terkait jadwal program pelaksanaan tahap dua agustus hingga september nanti dan bisa dilaksanakan sesuai program yang dicanangkan."