Terkendala Halal Haram, Cakupan Vaksin MR Baru Mencapai 24 Persen
- ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra
VIVA – Imunisasi vaksin MR tahap dua yang dilakukan pada periode Agustus hingga September 2018 harus terkendala karena status vaksin yang belum halal. Ini berdampak pada masih rendahnya cakupan total anak yang diimunisasi di luar pulau Jawa.
Target pemerintah, melalui Kemenkes RI untuk imunisasi MR tahap 2 ini yaitu 31.900 ribu anak di 28 provinsi Tanah Air. Meski begitu, cakupan yang baru diselesaikan hanya sekitar 24 persen saja.
"Laporan dari 28 Provinsi yaitu 23,97 persen anak atau sekitar 6.566.154 anak yang diimunisasi per 13 Agustus 2018," ujar Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dalam temu media di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Namun, Kemenkes RI memberi pilihan pada masyarakat untuk menggunakan vaksin MR sekarang atau menunggu keputusan dari MUI. Adapun keputusan yang ditunggu terkait status halal vaksin MR berupa fatwa dan sertifikasi halal.
"Karena isunya berbelok dari imunisasi, maka kita meminta atau menyarankan pengajuan fatwa juga di samping sertifikasi halal. Fatwa digunakan untuk lebih meyakinkan masyarakat terkait pemakaian vaksinasi MR," kata Anung.
Anung melanjutkan, waktu yang panjang untuk vaksin MR tahap dua ini tetap bisa mencapai target yang diinginkan. Ia berharap, fatwa MUI atau sertifikasi halal bisa secepatnya dikeluarkan untuk melancarkan program imunisasi vaksin MR tersebut.
"Nanti di bulan septemper seandainya sertifikasi keluar atau fatwa sudah ada, kita langsung lakukan akselarasi untuk program ini agar dilanjutkan. Jadwal juga cukup panjang sampai akhir september."