Bahas Soal Vaksin MR, Menkes Temui MUI
- MUI
VIVA – Kementerian Kesehatan RI (Kemkes) menemui Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Pertemuan dilakukan sebagai bagian dari konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang menjadi program pemerintah.
Pertemuan dilaksanakan di lantai 2 Kantor MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018. Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak, sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama. Kemenkes sebelumnya mengajukan surat permohonan konsultasi keagamaan 24 Juli 2018, dan MUI bersurat kepada Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek pada 25 Juli 2018.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta Sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa. Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes, Nila F Moeloek, Dirjen P2P, Staf Ahli, serta Dirut PT. Biofarma selaku importir vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi MR.
Rapat dipandu oleh Direktur LPPOM dan diberikan arahan langsung Ketua Umum MUI. Dalam pertemuan tersebut, MUI, sesuai Fatwa Nomor 4/2016 menjelaskan, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Namun MUI meminta, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. "Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorum Niam Sholeh melalui keterangan tertulis.
Namun, vaksin yang haram dan halal boleh digunakan karena alasan tertentu, seperti digunakan pada kondisi darurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. (mus)