Ternyata Penyakit Mental Ditanggung BPJS

Ilustrasi wanita
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Seperti yang telah Anda ketahui, pemerintah mengharuskan setiap orang di Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Terhitung hingga 4 Agustus 2017, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 179.719.555 jiwa atau sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia. 

Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot, Polisi Peras Remaja hingga Pasutri Terlibat Begal

Karenanya, jika Kamu terkena penyakit, Anda tidak perlu takut lagi untuk berobat ke dokter. Namun, bagaimana dengan penyakit mental? Apakah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
 
Ternyata, berdasarkan Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin oleh BPJS! Jadi, kalau Anda atau orang terdekatmu mengalami depresi, gangguan kepribadian, kontrol impulse, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya, bisa berobat menggunakan JKN-KIS. 

Bahkan, ibu hamil juga bisa melakukan sesi konsultasi dengan psikolog untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental menghadapi persalinan.
 
BACA SELENGKAPNYA

Viral Karyawan Ejek Honorer Pakai BPJS, PT Timah Minta Maaf
Karyawan PT Timah Dwi Citra Weni yang hinda Pengguna BPJS

Bagaimana Nasib Terkini Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Pengguna BPJS?

Karyawan PT Timah viral karena hina pengguna BPJS. Perusahaan minta maaf dan ambil langkah tegas. Apa nasibnya selanjutnya? Simak selengkapnya di sini!

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2025