5 Hal Penting Diketahui Sebelum Membeli Obat Via Online
- pixabay/pexels
VIVA – Penjualan berbagai macam jenis obat sudah banyak diperjualbelikan secara online. Namun, tidak semua ranah penjualan di dunia maya bisa terjamin keamanannya bagi para pembeli.
Dikatakan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, dan Psikotropika, Badan POM, Dra Hardaningsih, Apt. MHSM., kepada VIVA di Jakarta, penjualan obat secara online harus diikuti prosedur yang berlaku khususnya bagi para provider online. Berikut pakem-pakem menilai keamanan obat secara online.
1. Ada toko offline
Dikatakan Dra. Hardaningsih, sarana penjualan apotek secara online sudah harus lebih dahulu memiliki izin secara offline. Sebab, toko offline lebih terpercaya untuk akhirnya menjajakan barang dagangannya secara online.
2. Dijual secara perusahaan
Menurut Hardaningsih, larangan penjualan secara perorangan sesuai dengan ketentuan standar kefarmasian. Penjualan melalui blog atau media sosial juga akan segera dihentikan.
"Kalau yang menjual adalah perorang, berarti dia ilegal," ucapnya.
3. Resepnya legal
Resep untuk obat harus terdaftar secara online. Jika hanya melalui lembaran resep dan difoto melalui aplikasi pesan singkat, hal tersebut dinyatakan ilegal.
"Resepnya tidak boleh hanya difoto dan dikirim lewat chat. Harus melalui e-prescription yang memang sudah terdaftar," terangnya.
4. Konsultasi
Dikatakannya, pelayanan konsultasi harus terjamin aman dan terpercaya. Sebab, itu menjadi kunci dalam proses penyembuhan pasien.
5. Sistem pengantaran
Sistem pengantaran harus dipertanggungjawabkan oleh pihak provider. Hal ini artinya tidak bisa memberikan hak pengantaran pada sistem ojek online.
"Ojek online kan tidak bisa bertanggungjawab kalau ada kerusakan obat," jelasnya.