Praktik Cuci Otak Dokter Terawan, IDI Serahkan ke Kemenkes
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Sejak terkuaknya surat pemecetan dr. Terawan Agus Putranto dari PB IDI oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) terkait praktik metode 'cuci otak' untuk pengobatan stroke yang dilakukannya, kasus ini langsung mencuri perhatian dan menjadi kontroversi di dunia kedokteran Indonesia.
Meski akhirnya IDI menunda pemecatan ini, namun belum ada kata final mengenai permasalahan itu. Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG juga tidak secara tegas dapat memastikan kapan penundaan pemecatan ini akan berakhir.
"Saya pikir saat ini kita harus punya bukti-bukti yang jelas. Kedua, kita nanti melangkah untuk memecahkan masalah ini, tujuannya satu, bagaimana melindungi masyarakat atas satu terapan ilmu ini ke depan," ujar Ilham saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta, Selasa 17 April 2018.
Ilham memandang terapan ilmu yang dimiliki Dokter Terawan sebenarnya bagus, tapi ia menegaskan suatu terapan ilmu harus melalui tahapan, yaitu uji klinik. Artinya, dalam bidang kedokteran suatu ilmu itu ada tahapan-tahapannya, tidak bisa mengaplikasikan ilmu tanpa ada uji klinis.
Sementara itu, terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter Terawan, Ilham mengatakan seharusnya itu menjadi domain Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Seharusnya diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan, jangan semua masalah diambangkan kemudian yang berargumentasi mereka yang tidak memahami dengan baik," imbuh Ilham.
Menurutnya, dalam bidang ilmu atau sains yang dibutuhkan bukanlah testimoni semata, melainkan evidence based. Tapi dari pengamatannya selama ini, yang banyak berkembang adalah testimoni saja.