IDI: Cuci Otak Dokter Terawan Belum Terbukti Ilmiah
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Pemecatan sementara diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia sebagai sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto. Hal tersebut diberlakukan sebab tidak adanya bukti ilmiah dari penemuan metode cuci otak tersebut.
"Sudah dilakukannya oleh orang ilmiah, tapi belum dibuktikan secara ilmiah dan belum disosialisasikan ke yang lain, benar dan enggaknya kan harus dapat ketetapan dulu. Jadi kalau ngobatin itu enggak coba-coba," kata Pengurus IDI, Dr. Riza Omar Kastanya, dalam konferensi pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Selasa 3 April 2018.
Ia menjelaskan, pelanggaran etik yang dilakukan dokter Terawan sudah harus ditempuh jalur hukum. Sebab, sudah menyalahi aturan etik yang berlaku di dunia kesehatan.
"Pelanggarannya, kalau seorang dokter, dia melangkah di luar ketetapan hukumnya. Nah yang disebut hukum itu apa? Sumpahnya. Hukum yang berlaku di bidang kesehatan hingga saat ini, UU 45, kalau ada yang menyangkut di situ, sudah nyangkut, kena etik. Etik itu adalah sikap tindak, tanduk, ucapan sekalipun, di luar ketetapan hukum yang berlaku, kena dia," tuturnya
Terkait hal itu, tak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan keluhan dari pasien cuci otak. Meski tak mau buka-bukaan, dokter Riza tak menampiknya.
"Kalau sudah kasus seperti ini, tentunya sudah ada itu. Tidak mungkin ada kasus di majelis kalau tidak ada bukti-bukti kalau tidak ada dampak, kan kayak gitu. makanya majelis enggak bisa hanya grup kecil," ujarnya.
Adapun pemecatan tersebut berlaku selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Dokter Terawan juga diberi sanksi berupa pencabutan izin praktiknya oleh IDI.