Majelis Etik IDI Pecat Penemu Cuci Otak Dokter Terawan
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Metode “cuci otak” untuk mengobati pasien stroke yang dipraktikkan DR dr Terawan Agus Putranto menuai kontroversi.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, dr Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat. Majelis Kehormatan Etik IDI memecat sementara (selama setahun) dr Terawan sebagai anggota IDI. Menurut surat berkop Pengurus Besar IDI, pemecatan terhadap dokter tentara yang kini menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018.
Sanksi keras itu diteken langsung oleh Ketua MKEK Prof Prijo Sidipratomo tanggal 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya IDI mengumumkan bahwa Dr Terawan terbukti, dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik. Dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran. Hal itu dinilai menghalangi sidang dan bentuk pelanggaran berat.
Poin kedua, terlapor (DR Terawan) dinyatakan terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham sumpah dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ ART IDI). Sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.
Poin ketiga menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran DR Terawan adalah berat. Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 yang diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.
Poin empat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor DR Terawan Agus Putranto, SP.Rad kepada PB IDI untuk melaksanakan putusan ini.
Poin kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI wilayah, dan IDI cabang serta perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
Poin enam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan dengan baik. Poin ketujuh , keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan. (mus)