BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal, Produk Rp2,5 M Disita

Kosmetik yang disita BPOM
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Adinda

VIVA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menemukan sebuah pabrik pembuatan kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Jakarta Barat. Pabrik tersebut memproduksi ribuan produk kecantikan yang dibuat dengan cara yang tidak sesuai standar.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

"Tidak ada indikasi pemalsuan, tapi produksinya ilegal karena fasilitas atau prasarana pembuatan produknya tidak memenuhi standar fasilitas yang higienis dan teknologi tidak memenuhi aspek keamanan dan mutu," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito di Jelambar, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

Dengan teknik pembuatan yang demikian, Penny menilai bahwa produk yang dihasilkan tidak terjamin dan bermanfaat. Selain itu, ditemukan juga bahan berbahaya yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut seperti merkuri dan hidrokuinon.

Hati-Hati! Krim Pemutih Merkuri Bisa Sebabkan Kehilangan Penglihatan

Penny memperingatkan bahwa penggunaan merkuri secara terus-menerus bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan organ lainnya. Dampak ini akan dirasakan dalam beberapa tahun kemudian.

"Hal ini yang perlu diedukasi pada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi kosmetik, contohnya seperti produksi kosmetik ilegal ini," lanjut Penny.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

Diduga, produk kosmetik yang dibuat di pabrik ilegal ini disalurkan ke berbagai lapak kosmetik di mal-mal. Bahkan ada indikasi bahwa pabrik ini juga menyuplai bahan-bahan pembuatan kosmetik ke berbagai klinik kecantikan di seluruh Indonesia.

Pabrik ini diperkirakan sudah beroperasi selama satu tahun dengan omzet sekitar Rp50 juta-Rp100 juta. Nilai produk yang disita dari pabrik diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Selain dari fasilitas dan teknologi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, pembuatan kosmetik di pabrik ini juga tanpa pengawasan apoteker. Salah satu syarat pembuatan kosmetik adalah adanya pengawasan dari apoteker atau farmasi. (one)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024