Kenali Program Deteksi Dini Penyakit yang Ditanggung BPJS
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) membagi program deteksi dini penyakit menjadi dua jenis yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan JKN melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meminimalisir besarnya beban biaya jika penyakit sudah terlanjur di tahap kronis.
"Contoh deteksi dini pada kanker yang ditanggung oleh JKN. Penanganan kasusnya sedini mungkin agar beban biayanya bisa ditekan. Kalau terdeteksinya di stadium akhir, biaya yang dikeluarkan pastinya semakin mahal kan," ujar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, dalam Forum Diskusi CHAPTERS, di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
"Penyakit-penyakit kronis juga memiliki program deteksi dini seperti deteksi pada jantung. Ini dilakukan sebelum mencapai tahap yang lebih parah. Penanggulangan penyakit kronis sekiranya ada 8 yang ditanggung BPJS," tuturnya.
Asih melanjutkan, program deteksi dini tersebut dijamin sepanjang masih masuk ke dalam kebutuhan medis. Nantinya, dokter yang berperan utama dalam menentukan kebutuhan medis yang ada pada individu.
"Dimulai dengan deteksi dini primer yang dilakukan oleh dokter umum, kemudian dia yang berwenang memberi rujukan lebih lanjut agar penyakitnya dideteksi oleh dokter spesialis. Mereka yang diduga idap penyakit tertentu, bisa mendapatkan dana BPJS untuk dilakukan deteksi dini," jelas Asih.
Hal ini berbeda dengan konsep survey yang dilakukan oleh tim kesehatan masyarakat. Asih menuturkan, JKN tidak memiliki program untuk melakukan pencarian aktif terhadap mereka yang masih sehat untuk dilakukan deteksi dini.
"Kalau mereka yang sehat lalu diskrining seluruh tubuh untuk ditemukan penyakitnya, JKN memang tidak menanggungnya. Itu namanya pencarian aktif yang dilakukan oleh surveilens. JKN berperan ketika ada dugaan penyakit dan bisa ditindaklanjuti ke deteksi lanjutan."