Tak Sreg Layanan Dokter, Pasien Berhak Menegur

Ilustrasi dokter.
Sumber :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

VIVA – Selama ini ada anggapan bahwa apa pun yang disarankan dokter harus dilaksanakan pasien. Padahal, pada dasarnya pasien juga memiliki hak menolak jika perawatan yang diberikan dokter tidak berkenan untuk pasien.

Prabowo Minta PM India Kirim Dokter Spesialis untuk Mengajar di Kampus Indonesia

Dalam layanan kesehatan, pasien berhak memilih ke mana dia akan berobat dan menentukan mana perawatan yang ingin dilakukannya.

Terkait hal ini, pembina Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Indah Sukmaningsih mengatakan, konsumen atau pasien memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi menentukan layanan apa yang diinginkannya.

IDI Tegaskan Dokter Tak Boleh Jadi Influencer Sampai Promosikan Produk Kesehatan

"Sayangnya, ketika bicara urusan dokter, ini bukanlah pelayanan yang diinginkan konsumen, bahkan kalau bisa tidak usah berurusan dengan dokter seumur hidup," ujar Indah saat temu media di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Fungsi kedua adalah konsumen sebagai informan. Tapi, fungsi ini pun tidak dimanfaatkan baik oleh KKI maupun IDI. Jika konsumen adalah informan, maka seharusnya diberi akomodasi melalui situs dokter.

Nadin Amizah Kecewa Setelah Konsultasi Dokter Online, Kenapa?

Kalau saluran internet tidak ada, lanjut Indah, apakah memungkinkan bagi mereka untuk menelepon dan mendapat jawaban dari teleponnya.

Fungsi selanjutnya adalah konsumen sebagai evaluator. Di sini konsumen bisa mengevaluasi apakah dokter ini baik atau tidak. Sayangnya opini konsumen ini pun tidak didengarkan dan diarahkan.

"Fungsi ini tidak digunakan secara maksimal. Sering dikatakan dalam UU bahwa masyarakat adalah kontrol, seperti apa kontrolnya itu, ketika datang ke dokter pasien bisa mengatakan, 'dok, saya sudah periksa nama dokter, katanya dokter adalah dokter terbaik'," lanjut Indah.

Cara-cara seperti inilah, menurut Indah, yang perlu diajarkan kepada konsumen awam. Konsumen harus bisa berani mengatakan, misalnya dia ingin memanfaatkan second opinion.

"Pemahaman bahwa konsumen sebagai informan ini yang dibutuhkan para dokter, masih kurang, apalagi sebagai evaluator. Supaya tidak sakit hati, konsumen juga perlu diajari cara menegur dokter," tutur Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya