Respons Produsen soal Viostin DS Mengandung DNA Babi
- BPOM
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, melalui siaran persnya, hari ini, Rabu, 31 Januari 2018, menyebutkan bahwa obat Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H mengandung DNA babi. BPOM sudah memerintahkan perusahaan yang telah berdiri selama 45 tahun tersebut untuk menarik dan menghentikan produksinya.
Menanggapi hal tersebut, PT Pharos Indonesia memberikan penjelasan lewat siaran pers yang diedarkan pada hari yang sama.
“Kami selaku produsen Viostin DS yang sudah berdiri di Indonesia sejak 45 tahun lalu, sangat menjaga kualitas dari seluruh produk yang dihasilkan. Mulai dari pengujian bahan baku, hingga produk jadi yang dihasilkan,” ujar Ida Nurtika selaku direktur Komunikasi Perusahaan.
PT Pharos selaku produsen Viostin DS menerangkan, telah berupaya menuruti arahan BPOM untuk menarik dan menghentikan produksi obat tersebut sejak adanya temuan indikasi kontaminasi ini pada akhir November 2017.
“Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.
Dalam poin ketiga juga diungkapkan bahwa PT Pharos Indonesia terus mencari sumber kontaminasi DNA babi dalam berbagai produknya.
“Secara internal kami secara aktif melakukan penelusuran sumber dugaan kontaminasi terhadap bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, produsen bahan baku, dan juga di tempat lain yang memungkinkan terjadinya kontaminasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dalam kasus Viostin DS, ternyata pihak perusahaan menemukan, sumber kontaminasi berasal dari salah satu bahan baku berupa Chondroitin Sulfat yang didatangkan dari luar negeri. Sebagai alternatif, PT Pharos Indonesia menegaskan untuk mengganti pemasok bahan baku dari negara lain yang telah bersertifikat halal.
“Untuk menjamin kepentingan konsumen, kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Badan POM untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.